BERAU – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram dalam operasi yang digelar di Kabupaten Berau.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di area parkiran Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit No. 747, Tanjung Redeb. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni S (31 tahun) dan Z (21 tahun).
Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 21.00 WITA. Informasi tersebut mengarah pada rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Berau.
Pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 13.00 WITA, tim melakukan pengintaian dan mendapati mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah. Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 21 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S (31 tahun) mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Nunukan, Kecamatan Mansalong, Kalimantan Utara. Saat ini, tim kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pemasok utama. (tim)
Tulis Komentar