Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak
mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa
yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan
wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal secara
jasmani maupun rohani, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi
kepentingan terbaik bagi anak.
Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah
air, seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan diungkapkan
identitasnya antara lain wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara
segaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik.
Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan
vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan
menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.
Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat
Undang-Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia
terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th)
dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-Undang Tindak Pidana
Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17 th).
Oleh Karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari
wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakat, membuat suatu Pedoman
Penulisan Ramah Anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan
jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus
dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang
perlu diketahui publik.
Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong
komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan
bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang yang terlibat
persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan
batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup
maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.
Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan
informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak
seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek
dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah,
perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang
anak.
Adapun rincian Pedoman
Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:
§ Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan
informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan
pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
§ Wartawan memberitakan secara faktual dengan
kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak
membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan
sadistis.
§ Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai
hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian,
perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau
kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
§ Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi
informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak
menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
§ Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif,
prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek
negatif pemberitaan yang berlebihan.
§ Wartawan tidak menggali informasi dan tidak
memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
§ Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang
pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
§ Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku
kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak
dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan
pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan
identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak
terungkapkan.
§ Dalam hal berita anak hilang atau disandera
diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui
keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak
boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
§ Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang
dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan
yang mengandung SARA.
§ Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan
menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
§ Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan
dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini
diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Jakarta, 9 Februari 2019
Sumber: Dewan Pers