Meditama.id, TANJUNG REDEB - Masalah tenaga kerja di Kabupaten Berau seolah tak kunjung usai dan terus menjadi sorotan utama. Anggota DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tenaga kerja lokal, sebagai solusi atas fenomena yang terus berkembang ini.
“Perusahaan jangan hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama terkait dengan aturan Perda tenaga kerja lokal. Jangan sampai aturan ini dilanggar atau diabaikan,” tegas Sujarwo.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memiliki anggaran yang cukup besar yang bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga kerja lokal.
Hal ini diharapkan dapat memberikan bekal bagi para pencari kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai perusahaan.
Namun, penerapan kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengharuskan perusahaan menyerap 80 persen tenaga kerja lokal dan hanya 20 persen tenaga kerja luar, masih jauh dari harapan.
Beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau malah lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah. Bahkan, beberapa waktu lalu, perwakilan masyarakat sekitar tambang menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak memberi kesempatan kepada warga lokal.
Fenomena ini dinilai menunjukkan bahwa Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal masih belum diterapkan secara maksimal.
"Perusahaan lebih memilih mempermudah masuknya tenaga kerja luar daripada memberikan peluang bagi masyarakat lokal Berau untuk bekerja," pungkasnya.(adv/jek)
Tulis Komentar