0882022044248
KUtim

Tugas Non Kebakaran Dominasi Layanan Damkarmat Kutim Sepanjang 2025

$rows[judul]

Meditama.id, SANGATTA - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kutai Timur (Kutim) terus memperluas cakupan kerja dalam memberikan layanan keselamatan bagi masyarakat. Jika dahulu pemadam kebakaran identik dengan penanganan api, kini dinamika tugas di lapangan menunjukkan pergeseran besar. 

Sepanjang 2025, laporan masyarakat yang diterima petugas Damkar Kutim lebih banyak terkait keadaan darurat non kebakaran, yang membutuhkan respons cepat untuk melindungi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

Plt. Kepala Bidang Pemadam dan Penyelamatan Damkarmat Kutim, Suryadi Amin, menyebut tren yang berkembang saat ini menjadikan instansinya harus bekerja lebih adaptif. 

Suryadi menyatakan, berbagai kasus yang ditangani petugas dalam beberapa bulan terakhir mencakup penyelamatan hewan, pengamanan area dari potensi bahaya hingga penanganan objek yang mengganggu aktivitas publik. 

“Mulai dari evakuasi sarang tawon, penanganan buaya dan ular, hingga pohon tumbang yang menutupi jalan,” ujarnya.

Suryadi menilai peningkatan ini sebagai bukti bahwa masyarakat semakin mengandalkan Damkarmat sebagai pihak yang mampu merespons berbagai kondisi kritis yang mengancam keselamatan. Menurutnya, perluasan layanan ini tidak hanya didasarkan pada kebutuhan yang muncul di daerah, tetapi juga menjadi bagian dari pedoman tugas resmi institusi pemadam kebakaran di seluruh Indonesia. 

“Kita punya aturan juga. Itu yang menjadi pedoman kita untuk menjalankan tugas itu,” katanya.

Dalam menjalankan berbagai bentuk pelayanan tersebut, Damkarmat Kutim tetap berpegang pada prinsip utama. Yakni, keselamatan manusia sebagai prioritas tertinggi. 

Selain itu, keselamatan hewan yang terjebak atau mengancam warga juga ikut menjadi perhatian. Penanganan objek berbahaya seperti cincin yang menyangkut di jari hingga penyelamatan warga yang terjebak di tempat berisiko turut menjadi bagian yang kian sering ditangani. 

“Kita harus bekerja dipanggil kembali, enggak. Tugas ini sudah jelas dalam aturan,” pungkas Suryadi. (adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)