Keterangan Gambar : Peri Kombong
Meditama.id, TANJUNG REDEB – Fenomena perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Berau mendapat sorotan serius dari DPRD Berau. Persoalan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan sosial, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda serta keberlangsungan pendidikan anak.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan praktik pernikahan di bawah umur harus segera ditangani secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Menurutnya, perkawinan anak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta berpotensi menghambat tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun psikologis.
“Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan. Anak-anak berhak belajar dan tumbuh tanpa beban tanggung jawab rumah tangga di usia muda,” ujarnya.
Peri menilai, masih maraknya praktik perkawinan anak tidak lepas dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan. Kurangnya edukasi, terutama di wilayah kampung, menjadi salah satu faktor utama yang membuat fenomena ini terus berulang.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menggencarkan edukasi secara masif dan berkelanjutan. Pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dinilai penting agar pesan yang disampaikan dapat lebih diterima oleh masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan masyarakat agar memberikan pemahaman langsung kepada warga. Edukasi harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya saat ada kasus,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan. Orang tua dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman serta pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Peran keluarga, terutama orang tua, sangat penting. Dengan komunikasi yang baik dan pengawasan yang tepat, anak-anak akan lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang cukup,” jelasnya.
Peri juga menyoroti peran strategis media dalam membangun kesadaran publik. Menurutnya, media dapat menjadi sarana efektif untuk menyampaikan edukasi sekaligus menghadirkan contoh positif bagi masyarakat.
“Media bisa membantu menyampaikan dampak negatif nikah dini, sekaligus menampilkan kisah sukses anak-anak yang fokus meraih cita-cita. Ini bisa menjadi motivasi bagi anak dan orang tua,” tambahnya.
DPRD Berau, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung kebijakan dan program yang berpihak pada perlindungan anak. Upaya pencegahan diharapkan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga diwujudkan dalam langkah konkret dan berkelanjutan.
Melalui sinergi semua pihak, DPRD optimistis angka perkawinan anak di Kabupaten Berau dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
“Jika kita ingin Berau menjadi kabupaten layak anak, praktik nikah dini harus dihentikan sekarang. Anak-anak seharusnya fokus menempuh pendidikan, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga di usia muda,” tandasnya.(adv/jek)
Tulis Komentar