Keterangan Gambar : Dedy Okto Nooryanto
Meditama.id, TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau memiliki fasilitas baru untuk penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur peradilan. Fasilitas yang dibentuk Kejaksaan ini dikenal sebagai rumah Restorative Justice (RJ) dan diberi nama “Busak” yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyambut positif hadirnya rumah RJ tersebut. Menurutnya, keberadaan Busak sangat dibutuhkan di tengah meningkatnya dinamika sosial masyarakat. RJ, kata Dedy, bukan sekadar jalur alternatif penyelesaian perkara, tetapi sarana untuk memulihkan hubungan sosial, menciptakan keharmonisan, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal menghindari hukuman formal, tetapi mengembalikan harmoni sosial. Terutama untuk kasus dengan kerugian kecil atau pelaku yang baru pertama kali terlibat perkara,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa mekanisme RJ sejalan dengan nilai budaya lokal masyarakat Berau seperti gotong royong dan musyawarah mufakat. Dengan pola pendekatan tersebut, penyelesaian konflik tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga lebih efektif dalam mencegah potensi tindak lanjut kriminal.
Namun demikian, Dedy berharap Pemerintah Kabupaten Berau tidak berhenti pada pembangunan satu rumah RJ di Tanjung Redeb saja. Mengingat dinamika sosial juga terjadi di tingkat kecamatan, ia menilai fasilitas serupa harus diperluas ke seluruh wilayah.
“Rumah RJ ini bukti bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di meja hijau. Karena itu, idealnya setiap kecamatan juga memiliki fasilitas ini, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pendampingan,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Dedy menjelaskan bahwa keberadaan rumah RJ sangat penting terutama bagi warga yang kesulitan mendapatkan akses hukum karena faktor ekonomi atau lokasi. Melalui RJ, perkara pidana ringan seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, kecelakaan lalu lintas, hingga sengketa perdata seperti waris atau tanah bisa diselesaikan melalui mufakat, selama seluruh pihak sepakat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas RJ secara positif dan proporsional.
“Jika tersangkut masalah pidana ringan atau perdata, manfaatkan rumah RJ untuk menyelesaikannya secara damai dan harmonis," ucapnya.
"Meski saat ini baru ada di perkotaan, DPRD akan terus mendorong agar ke depan setiap kecamatan memiliki fasilitas serupa,” pungkas Dedy.(adv)
Tulis Komentar