Meditama.id, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita lebih dari 11 kilogram sabu. Dua tersangka berinisial F dan MI diamankan di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis resmi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (6/4/2026). Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di kawasan Sangatta.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan. Upaya tersebut berujung pada penangkapan kedua tersangka pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyadari sedang dibuntuti sehingga mencoba melarikan diri.
“Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, polisi menemukan sebuah koper biru berisi 11 bungkus plastik hijau yang diduga sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, total berat barang bukti mencapai 11.061 gram netto.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, mengungkapkan nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp19 miliar. Ia menegaskan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Jika beredar, barang ini bisa disalahgunakan oleh sekitar 55 ribu orang. Ini dampak yang sangat besar,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka F diketahui berperan sebagai perantara dengan imbalan sekitar Rp2 juta, sementara MI terlibat dalam perencanaan peredaran. Keduanya juga diketahui positif menggunakan narkotika.
Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri dan masih berkaitan dengan sindikat yang lebih luas. Saat ini, pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Peredaran direncanakan mencakup wilayah Sangatta hingga Samarinda. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas daerah maupun internasional,” kata Romylus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait permufakatan jahat. Mereka terancam hukuman berat.
Kapolda pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (tim)
Tulis Komentar