0882022044248
Iklan DPRD Berau

Pj Bupati PPU Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Persetujuan Bersama Terhadap Enam Raperda

$rows[judul]

Meditama.id, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang membahas persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Rauf Mu’in, berlangsung di Ruang Rapat Gedung Paripurna DPRD pada Selasa (04/02/2025).

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU mengungkapkan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah bekerja sama dalam menyelesaikan proses pembahasan enam Raperda. Tiga Raperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara tiga lainnya adalah inisiatif DPRD. Pj Bupati menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bagian penting dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Bupati menambahkan bahwa sebelum disepakati dalam rapat ini, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyelesaikan pembahasan enam Raperda. Lima dari enam Raperda telah melalui tahap fasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Setelah mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ini, lima Raperda akan melalui proses penomoran registrasi di Biro Hukum Provinsi, kemudian ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Daerah. Sementara itu, satu Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025-2045, masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur.

Enam Raperda yang Dibahas:

1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Raperda ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009, serta disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik Raperda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pengembangan pertanian organik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan Sebagai bentuk komitmen dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter, Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dengan tujuan memperkuat peran kepramukaan dalam pendidikan karakter generasi muda.

4. Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman Raperda ini mengatur perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian, dan perlindungan pohon untuk menjaga keseimbangan ekologi dan kualitas udara, serta meningkatkan estetika perkotaan.

5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Raperda ini bertujuan untuk memperkuat struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah, termasuk penguatan riset dan inovasi.

6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025-2045 Raperda ini adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang akan menjadi acuan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang, dengan fokus pada keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pj Bupati menegaskan bahwa dalam proses pembentukan Raperda, penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Dengan adanya enam Raperda yang disusun secara komprehensif, diharapkan kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan disetujuinya enam Raperda ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PPU telah menunjukkan sinergi yang kuat dalam menciptakan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. Setelah melalui tahapan evaluasi dan pengesahan, regulasi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara.(wan/*DiskominfoPPU)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)