Meditama.id, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Nota Kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Kamis (19/2/2026).
Penandatanganan dilakukan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Paser dengan Kejari Paser. Bupati Paser dr Fahmi Fadli diwakili Sekretaris Daerah Katsul Wijaya yang turut menyaksikan langsung prosesi tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejari Paser Deddy Herliyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat Kepala BKAD Nur Asni, serta Plt Kepala Dinas Perkimtan Aji Mohd Tommy. Sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk Kepala Satpol PP, para kepala bagian, Camat dan Lurah Tanah Grogot, hingga kepala desa terkait, juga turut menyaksikan.
Sekda Katsul Wijaya menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengamanan aset daerah dan proses pengadaan tanah. Melalui pendampingan dari Kejari, diharapkan potensi sengketa maupun persoalan hukum dapat diminimalkan.
“Kami berharap kerja sama ini dimanfaatkan secara optimal, terutama dalam mengamankan aset daerah serta mendukung kelancaran program pembangunan,” ujar Katsul.
Melalui MoU tersebut, Kejari Paser akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, termasuk pendampingan, pertimbangan hukum, hingga mediasi apabila terjadi sengketa.
Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa agar bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemkab Paser dalam menjalankan program pembangunan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dan pertanahan. (adv)
Tulis Komentar