Meditama.id, TANJUNG REDEB - Pembangunan di Kabupaten Berau terus menunjukkan tren positif, dengan semakin banyaknya fasilitas umum yang dibangun untuk kenyamanan masyarakat, baik pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Namun, sayangnya, keberadaan fasilitas-fasilitas ini sering kali tidak dihargai oleh sebagian masyarakat, seperti memarkirkan kendaraan di atas trotoar atau pedestrian yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Melihat fenomena ini, Anggota DPRD Berau, Saga mengaku cukup miris. Menurutnya, fasilitas umum yang telah dibangun dengan baik seharusnya dapat dijaga bersama-sama oleh masyarakat dengan menghormati fungsi dari fasilitas tersebut.
“Kita cukup sayangkan, fasilitas yang sudah dibangun dengan baik justru tidak dijaga dengan baik. Seharusnya kita semua bisa menjaga bersama-sama agar fasilitas ini tetap berfungsi dengan baik,” ungkap Saga.
Saga mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, untuk mengambil langkah-langkah penindakan secara bertahap. Langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fasilitas umum yang telah dibangun.
“OPD harus mengambil langkah konkret agar bisa membantu menertibkan pengguna jalan. Fasilitas umum ini harus kita jaga agar tetap awet dan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Saga mengusulkan agar penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan diakhiri dengan tindakan tegas jika diperlukan.
“Mereka bisa mulai dengan sosialisasi, kemudian mengimbau masyarakat secara masif agar lebih sadar. Jika tetap tidak ada perubahan, baru bisa dilakukan tindakan yang lebih tegas,” terangnya.
Dia juga mendorong OPD untuk mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya yang parkir di atas trotoar.
Jika sosialisasi dan imbauan tidak memberikan efek, Saga menyarankan agar penindakan dilakukan dengan cara yang lebih serius, seperti menderek kendaraan yang melanggar.
“Jika kendaraan masih bandel dan parkir sembarangan, apalagi sampai menghalangi trotoar dan merugikan pejalan kaki, setelah diberi imbauan, harus ada penindakan. Di kota-kota besar, misalnya, parkir sembarangan bisa langsung diderek,” jelasnya.
Saga berharap bahwa langkah-langkah penindakan ini dapat menjaga agar fasilitas umum yang telah dibangun tidak rusak dan tetap bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, jika kendaraan dengan tonase besar terus parkir di atas trotoar, maka fasilitas pedestrian akan rusak dan membahayakan pejalan kaki.
“Pembangunan fasilitas umum itu sudah memakan biaya yang besar, jadi kita harap tidak sia-sia. Kalau dibiarkan terus, fasilitas ini bisa rusak dan justru merugikan kita semua. Kami berharap langkah ini bisa menjadi pencerahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga fasilitas umum kita tetap awet dan panjang umur,” pungkas Saga.(adv/jek)
Tulis Komentar