TANJUNG REDEB – Menyikapi amanat peraturan pemerintah
(PP) Nomor 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
dianggap Anggota Komisi I DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo dapat menjadi salah
satu pintu masuk bagi para investor, Rabu (17/7/2024).
Respon tersebut muncul setelah melihat potensi Bumi
Batiwakkal dari berbagai sektor mulai pertambangan, pertanian, perkebunan dan
perikanan. Termasuk industri perhotelan, restoran dan waralaba.
Jelas menurut politisi Nasdem itu, rancangan peraturan
daerah (raperda) tentang fasilitas dan insentif kemudahan penanaman modal
menjadi perda merupakan pilihan strategis dalam memberi payung hukum yang dapat
menjadi acuan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Berau.
“Ini juga seiring dengan meningkatkan iklim pertumbuhan
investasi di kawasan perumahan. Dengan ditetapkannya raperda tersebut menjadi
perda akan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan Fraksi Nasdem mendukung
dan menyetujui raperda tentang fasilitas dan insentif kemudahan penanaman modal
untuk menjadi perda. “Kami sangat mendukung raperda ini disahkan menjadi
perda,” tandasnya. (adv/jek)
Tulis Komentar