0882022044248
Iklan DPRD Paser

Pemkab Paser Tutup Sementara THM Selama Ramadan, Satpol PP Siapkan Pengawasan Ketat

$rows[judul]

Meditama.id, TANA GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser menetapkan kebijakan penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: B/300.1/103/DATPOL-PP/1/2026 sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, M. Guntur, menegaskan seluruh pengelola THM diminta mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian selama Ramadan berlangsung.

“Operasional THM dihentikan sementara selama bulan Ramadan. Kami harap para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini,” ujar Guntur, Selasa (17/2/2026).

Tak hanya THM, pembatasan juga diberlakukan bagi sejumlah usaha jasa lainnya. Tempat karaoke, kafe, dan hotel dilarang menjual maupun menyediakan minuman keras kepada pengunjung. Sementara itu, panti pijat dan salon tidak diperkenankan memberikan layanan pijat urut selama bulan puasa.

Khusus untuk kafe tenda, pemerintah masih memperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 16.00 WITA hingga maksimal pukul 23.00 WITA. Pengelola juga dilarang memutar musik keras atau menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Satpol PP, lanjut Guntur, akan melakukan patroli dan pengawasan rutin guna memastikan seluruh ketentuan dijalankan. Ia menegaskan, sanksi tegas menanti pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pemkab Paser berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib selama Ramadan di wilayah setempat. (adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)