0882022044248
Iklan DPRD Paser

Pemkab Paser Ajukan Lima Raperda, Dorong Penguatan Regulasi Daerah

$rows[judul]

Meditama.id, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Paser yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (19/2/2026). Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum sekaligus mendukung arah pembangunan daerah ke depan.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mewakili kepala daerah dalam penyampaian nota penjelasan. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki payung hukum yang jelas dan selaras dengan regulasi nasional.

“Pembentukan produk hukum daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurut Ikhwan, regulasi yang tertata akan menciptakan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor, mulai dari kebudayaan hingga peningkatan iklim investasi daerah.

Ia pun berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan bersama pihak eksekutif. Sinergi antara dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah dinilai menjadi kunci agar Raperda yang diajukan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya mengharapkan dukungan penuh DPRD agar pembahasan berjalan efektif dan kelima Raperda ini dapat segera kita sahkan bersama,” kata Ikhwan, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Paser.

Selain agenda penyampaian Raperda dari pihak eksekutif, DPRD Paser pada hari yang sama juga menggelar paripurna terkait Raperda inisiatif legislatif. Ikhwan menyampaikan apresiasi atas kelancaran seluruh rangkaian sidang.

Ia juga menyoroti salah satu Raperda yang menjadi perhatian anggota dewan, yakni terkait pembiayaan tahun jamak (multiyears). Menurutnya, skema tersebut diusulkan untuk mempercepat realisasi program prioritas pembangunan sesuai visi dan misi Paser TUNTAS.

“Pembiayaan tahun jamak bertujuan agar proyek strategis dapat diselesaikan tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Ke depan, mekanisme teknis pembiayaan dan substansi tiap Raperda akan dibahas lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus) serta penyusunan naskah akademik. Pemerintah daerah memastikan penganggaran tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan pendapatan daerah setiap tahunnya.

Dengan pengajuan lima Raperda ini, Pemkab Paser berharap tata kelola pemerintahan semakin kuat, transparan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (adv)

Lima Raperda prakarsa Pemerintah Daerah yang diusulkan adalah:

1. Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

2. Raperda Pemajuan Kebudayaan

3. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

4. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumdam Tirta Kandilo

5. Raperda Pembiayaan Tahun Jamak (Multiyears)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)