Keterangan Gambar : Rudi P. Mangunsong
Meditama.id, TANJUNG REDEB – DPRD Berau menempatkan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai agenda prioritas yang dibahas tahun ini.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang selama ini dinilai menghambat akselerasi pembangunan dan kepastian investasi di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menjelaskan revisi RTRW sangat mendesak karena menyangkut kepastian hukum zonasi wilayah, mulai dari kawasan permukiman, industri, pergudangan, hingga sektor pertambangan.
Ia mengakui selama ini penataan ruang di Berau belum sepenuhnya tertib sehingga diperlukan pembaruan menyeluruh.
"Harus jelas mana kawasan permukiman dan mana kawasan usaha. Selama ini masih ada tumpang tindih, sehingga perlu ditata ulang dalam RTRW yang baru agar ada kepastian bagi semua pihak," ujar Rudi Mangunsong.
Salah satu poin krusial dalam revisi RTRW kali ini adalah pemutihan status wilayah kampung. DPRD ingin tidak boleh ada lagi permukiman warga, baik di wilayah pesisir maupun pedalaman, yang status hukumnya masih tercatat masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.
Rudi menekankan dokumen tata ruang yang baru harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan menetapkan seluruh kampung secara resmi sebagai kawasan permukiman yang sah.
“Semua kampung harus ditetapkan secara jelas sebagai kawasan permukiman dalam dokumen tata ruang. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Meski menargetkan pengesahan pada akhir tahun 2026, Rudi mengakui proses pembahasan RTRW memerlukan waktu panjang karena melibatkan tahapan konsultasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta kementerian terkait. Saat ini, proses telah memasuki tahap identifikasi materi revisi oleh pemerintah daerah.(adv/jek)
Tulis Komentar