Meditama.id, BONTANG – Kasus Tindakan pencabulan anak dibawa umur terungkap. Hal ini setelah korban HS (13) memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini. Terduga pelaku, BH (40), adalah ayah tirinya, diduga melakukan tindakan asusila disertai ancaman terhadap korban.
Menariknya kasus terungkap setelah korban bertemu saksi ZY (50) pada 30 Oktober 2024 dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Menurut keterangan korban, aksi BH berlangsung sejak tiga tahun lalu. Namun, korban baru berani setelah merasa cukup aman untuk berbicara. Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polres Bontang untuk memproses hukum.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari membenarkan pelaporan itu. Pihaknya telah mengamankan BH terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur
“Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan untuk mengusut tuntas tindak pidana ini,” terangnya. (wan)
Tulis Komentar