0882022044248
Iklan DPRD Berau

Amankan 113 Gram Ganja, Polresta Samarinda Ciduk Satu Tersangka

$rows[judul]

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (18/1/2025). Penangkapan ini bermula dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim mengenai paket mencurigakan yang diterima di salah satu kantor jasa pengiriman barang.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari petugas jasa pengiriman yang melaporkan adanya paket yang diduga mengandung narkotika jenis ganja. “Petugas kemudian bekerja sama dengan pihak TIKI dan menunggu kedatangan penerima paket. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial ZD (24), asal Cirebon, datang untuk mengambil paket tersebut,” ujar Bambang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat bruto 113 gram yang dibalut lakban cokelat, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk lembar aluminium foil, plastik pembungkus hitam, dan pembungkus berlabel TIKI. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler dan sepeda motor Honda yang digunakan oleh tersangka.

ZD langsung dibawa ke Polresta Samarinda bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Bambang.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. (tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)