Meditama.id, BALIKPAPAN– Kasus pembunuhan terhadap remaja putri berinisial RAL (19) yang ditemukan tewas di outlet makanan Korea dan Jepang di Jalan Indra Kila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Selasa (24/12/2024) malam akhirnya berhasil diungkap. Polisi menangkap pelaku, seorang pria berinisial MRS (21) yang merupakan rekan kerja korban. Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, dalam konferensi pers pada Kamis (26/12/2024) siang, menjelaskan bahwa pelaku mengaku nekat membunuh korban setelah tersinggung dengan perkataan korban yang dianggap menghina dirinya. “Pelaku merasa dihina oleh korban yang memanggilnya dengan kata-kata kasar, seperti ‘monyet’ dan ‘tolol’, saat pelaku menyuruh korban mencuci tupperware yang kotor,” ungkap Anton.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (24/12/2024) sore, ketika MRS datang ke outlet tempat korban bekerja. Setibanya di sana, pelaku menyuruh korban untuk mencuci tupperware yang kotor. Korban yang marah dengan perintah tersebut, lalu mengatai pelaku dengan kata-kata yang sangat menyinggung. Tersinggung dengan ucapan korban, pelaku langsung memukul bagian belakang kepala korban, membuatnya terjatuh.
Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku kembali menyerang hingga korban jatuh tengkurap. MRS kemudian memiting leher korban selama sekitar 15 menit hingga korban lemas dan terjatuh dengan wajah membentur lantai dapur outlet. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone korban dan beberapa barang berharga lainnya, lalu meninggalkan tempat kejadian.
Setelah membunuh korban, MRS berencana menjual handphone milik korban, namun berubah pikiran dan membeli jilbab hitam di sebuah toko pakaian. Jilbab itu digunakan pelaku untuk membungkus handphone korban, yang kemudian dibuang ke jembatan di kawasan Damai.
Setelah itu, pelaku menjemput kekasihnya yang juga bekerja di outlet yang sama, dan membawanya kembali ke lokasi kejadian. Sesampainya di outlet, pelaku dan kekasihnya menemukan korban sudah tidak bernyawa dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga setempat sebagai alibi.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap MRS pada Rabu (25/12/2024) dini hari. Kapolresta Balikpapan menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone korban, kunci motor pelaku, jilbab pasmina yang digunakan untuk membungkus handphone, serta gelang yang digunakan pelaku untuk memiting leher korban.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Anton Firmanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal. “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan kasus ini ditangani dengan profesional,” katanya. (tim)
Tulis Komentar