0882022044248
Iklan DPRD Berau

Dugaan Money Politic Paslon Walikota Tarakan Kembali Dilaporkan ke Bawaslu RI

$rows[judul] Keterangan Gambar : Gubernur LSM-LIRA Kaltara, Abdul Rahman.

Tarakan - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melaporan dugaan money politic salah satu calon Walikota Kota Tarakan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Gubernur Dewan Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Abdul Rahman menjelaskan pihaknya merasa kurang puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan atas laporan sebelumnya tentang video yang salah satu calon Walikota Kota Tarakan yang sedang membagi - bagikan uang.

"Kami dari LSM LIRA Provinsi Kaltara saat ini sudah membuat dan menyerahkan laporan ke Bawaslu RI terkait dugaan money politic salah satu paslon Walikota Kota Tarakan yang terekam video sedang membagikan uang. Pada 21 Oktober 2024 kita sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Tarakan namun seperti yang kita ketahui bersama Bawaslu Tarakan menghentikan laporan yang sudah kita buat," terangnya. 

Berdasarkan Juknis Penanganan Pelanggaran Pilkada Nomor 3 Tahun 2024 jelas disebutkan jika terdapat bukti baru maka laporan yang dihentikan itu dapat dilanjutkan kembali untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pihaknya telah mendapatkan bukti tambahan yang baru.

"Ya jelas kita selaku masyarakat umum, kami menghormati keputusan Bawaslu Tarakan tersebut. Namun kami jelas memiliki pandangan yang berbeda sehingga merasa tidak puas dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Tarakan tersebut. Karena jika kita mau buka lebih dalam pada Pasal 73 ayat 1, 2 dan 5 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang disebutkan jika calon yang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenai sanksi. Selanjutnya jikta lihat pada Pasal 187 A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang jelas menyebutkan bahwa terhadap pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana," papar Abdul Rahman.

Abdul Rahman juga menjelaskan jika laporannya ke Bawaslu RI tersebut merupakan wujud dari partisipasi masyarakat dalam mengawal proses Pemilihan Kepala Daereah (Pilkada) yang jujur dan sesuai prosedur. Ia juga mengharapkan agar laporan tersebut nantinya dapat ditindaklnjuti oleh Bawaslu RI.

"Tentu kami melaporan kembali persoalan ini kepada Bawasl RI sebagai wujud peran serta kami sebagai masyarakat dalam mengawal proses Pilkada di Kota Tarakan, kita tentunya berharap bersama jika seluruh Paslon bisa mengikuti serangkaian proses PILKDA sesuai dengan kaidah aturan yang ada," terangnya.

Ia berharap setelah Bawaslu RI menerima laporan kami, agar nantinya Bawaslu RI dapat melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku. 

Ia melanjutkan, jika dinyatakan tidak memenuhi unsur, ia mendorong pembuktian melalui proses pemeriksaan persidangan yang fair dengn menghadirkan bukti serta saksi yang ada.

"Jangan dinyatkan tidak memenuhi unsur akan tetapi hasil kajian yuridisnya tidak dibuka ke publik seperti putusan sebelumnya," tutup Abdul Rahman. (*/lf)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)