0882022044248
Iklan DPRD Berau

DPRD Berau dan Pemkab Berau Sepakati APBD 2025

$rows[judul]

Meditama.id, TANJUNG REDEB - DPRD Berau menggelar rapat paripurna penting yang mencakup dua agenda utama, yakni pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Berau serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025.

Terkait dengan Raperda APBD Berau 2025, tujuh fraksi DPRD Berau sepakat untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Berau, Dedy menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Sejak diterimanya Raperda ini, kami telah melakukan pembahasan secara intensif, baik dalam rapat komisi maupun rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Berau, sehingga Raperda ini dapat diparipurnakan hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui DPRD ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari kerja setelah persetujuan bersama, dan akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Proses ini sesuai dengan amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD pada dasarnya berisi pandangan, saran, masukan, dan kritik untuk penyempurnaan APBD 2025,” tuturnya.

Menurutnya, saran dan masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti bersama. 

Ia juga mengingatkan agar seluruh Kepala SKPD dapat menjadikan saran dan kritik ini sebagai penyemangat dalam bekerja, karena semua itu bertujuan untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan.

Ia menambahkan bahwa Kebijakan Anggaran Tahun 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Berau 2025, yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Dalam pembahasan R-APBD 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Berau, ditemukan adanya perbedaan estimasi pendapatan antara yang tercantum dalam KUA-PPAS dan yang diajukan dalam rancangan APBD 2025. 

Perbedaan ini terjadi akibat kebijakan mengenai dana transfer ke daerah yang tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-116/PK/2024 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.14.3/16042/BPKAD-III.

Diungkapkan bahwa terdapat kenaikan target pendapatan dalam Rancangan APBD 2025 sebesar Rp 775,489 miliar jika dibandingkan dengan estimasi pada KUA-PPAS. 

Kenaikan ini sebagian besar disebabkan oleh pengalokasian pendapatan yang bersifat terarah, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 191 miliar, Dana Desa APBN sebesar Rp 101 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 7 miliar, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 6 miliar, dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim sebesar Rp 337 miliar.

"Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, serta urusan penunjang pemerintahan," jelas Sri Juniarsih.

Pemerintah Kabupaten Berau tetap fokus pada kegiatan yang berorientasi produktif dan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Berau.(adv/jek)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)